Kapuas Hulu – Guna memperkuat tata kelola hutan berbasis masyarakat, Dinas Kehutanan bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Kabupaten Kapuas Hulu menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT). Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 10 hingga 12 September 2025, bertempat di Aula KPH Kapuas Hulu.
Pelatihan ini diikuti oleh 35 peserta, terdiri dari staf KPH, perwakilan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), dan kelompok masyarakat perhutanan sosial. Mereka dibekali keterampilan teknis menyusun RKT yang menjadi dokumen penting dalam pengelolaan hutan secara lestari dan terukur.
Jadwal Kegiatan
-
Hari Pertama (10 September 2025):
-
Pembukaan dan pengarahan oleh Kepala Dinas Kehutanan.
-
Sesi materi tentang regulasi perhutanan sosial dan pentingnya RKT.
-
Diskusi kelompok mengenai tantangan penyusunan RKT di tingkat lapangan.
-
-
Hari Kedua (11 September 2025):
-
Praktik penyusunan RKT dengan pendampingan fasilitator.
-
Simulasi penyusunan rencana kegiatan harian, bulanan, dan tahunan.
-
Presentasi hasil kerja kelompok.
-
-
Hari Ketiga (12 September 2025):
-
Penyempurnaan dokumen RKT masing-masing kelompok.
-
Sesi refleksi dan rencana tindak lanjut.
-
Penutupan pelatihan oleh Kepala KPH Kapuas Hulu.
-
Hasil yang Dicapai
Dari pelatihan ini, peserta berhasil:
-
Menyusun draft awal Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk hutan desa dan kelompok perhutanan sosial binaan.
-
Memahami langkah-langkah teknis penyusunan RKT, mulai dari identifikasi potensi hutan, perencanaan kegiatan pemanfaatan, hingga rencana monitoring.
-
Menyepakati rencana tindak lanjut berupa pendampingan intensif dari KPH bagi masyarakat desa dalam finalisasi dan pengesahan dokumen RKT.
Menurut salah seorang peserta dari LPHD Nanga Lauk, pelatihan ini membuka wawasan mereka tentang pentingnya dokumen RKT sebagai panduan kerja tahunan. “Selama ini kami hanya menjalankan kegiatan tanpa dokumen terarah. Dengan RKT, semua jadi lebih jelas, terukur, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Kepala KPH Kapuas Hulu dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan RKT merupakan langkah krusial dalam memastikan pengelolaan hutan berjalan efektif, transparan, dan berkelanjutan. “Dokumen RKT adalah kompas bagi kita semua. Dengan adanya dokumen ini, masyarakat tidak hanya mengelola hutan, tetapi juga merencanakan masa depan desa mereka,” ungkapnya.
Dengan berakhirnya pelatihan ini, diharapkan masyarakat dan KPH memiliki bekal yang kuat dalam menyusun dan melaksanakan program pengelolaan hutan yang mampu menjaga kelestarian sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.